Pendirian badan usaha di Indonesia merupakan langkah
Apa itu CV? CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari